Postingan

Menampilkan postingan dengan label uang damai

Tilang!

Gambar
TILANG adalah singkatan dari "Bukti Pelanggaran", yang artinya terhadap orang atau pengguna jalan yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan SURAT TILANG setelah dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Lalu Lintas. Selama ini ada asumsi yang salah di masyarakat awam bahwa setiap pelanggar ditangkap di Jalan oleh Polisi (Polantas) berarti di TILANG, apalagi dikenakan atau diharuskan bayar uang yang besarnya relatif meskipun tanpa diberikan yang namanya Surat TILANG. Hal ini tidak dibenarkan dan sudah jelas merupakan tindakan ilegal dari oknum Polantas dan tidak bisa dibiarkan.