PKH, RTSM, dan Tindak Lanjut Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

Perkampungan Kumuh
Kemiskinan merupakan kondisi saat seseorang atau sekelompok orang tak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat (Suharyanto, dalam Syawie, 2011). Konsep ini cukup luas cakupannya atau multi dimensional sehingga seringkali kurang terukur. Konsep kemiskinan yang diterapkan di banyak negara termasuk Indonesia adalah kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Kemiskinan ditandai dengan rendahnya kualitas hidup penduduk, pendidikan, kesehatan,dan gizi. Beban kemiskinan sangat dirasakan oleh kelompok-kelompok tertentu seperti perempuan dan anak-anak yang berakibat pada terancamnya masa depan mereka.

Keluarga miskin mempunyai daya beli yang rendah, juga tidak mampu memberikan pendidikan yang layak bagi anak. Sebagian besar dari anak keluarga sangat miskin sama sekali tidak mengenyam bangku sekolah karena harus membantu mencari nafkah (Konig, 1995). Ketidakmampuan untuk membayar terutama untuk transportasi ke sekolah dan kapabilitas yang rendah menjadi penyebab anak tidak melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama atau sederajat. Banyaknya anak keluarga miskin yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan menyebabkan kualitas generasi penerus dan keluarga miskin senantiasa rendah dan akhirnya terperangkap dalam lingkaran kemiskinan (Bappeda Jabar, 2006).

Untuk itu pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial R.I. menyelenggarakan program pengentasan kemiskinan melalui Program Keluarga Harapan atau PKH. Program keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.

Nampaknya program ini tidak berjalan dengan sebagai mana mestinya. Sasaran pemerintah memang jelas, RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin) dan RTM (Rumah Tangga Miskin). Namun, dalam petunjuk pelaksanaan dan garis besar program yang diselenggarakan PKH hanya bersifat memberikan bantuan sementara bukan menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya yaitu kemiskinan. Hal itu sangat jelas ditulis dalam rilis Kementerian  Sosial R.I. yaitu "MARI KITA MENGENAL PROGRAM PKH". Dalam rilis itu secara panjang lebar dijelaskan apa yang dimaksud dengan PKH dan semua alasan yang melatar belakanginya. Jika demikian maka tujuan dari MDGs apakah akan tercapai bila PKH ini hanya sebatas penyaluran bantuan sementara?

Sebenarnya akan menjadi lebih baik jika program ini mentargetkan pengentasan kemiskinan sebagai core business Kementrian Sosial R.I. bukan hanya sebagai program insidental, program yang dikatakan banyak penyimpangan, dan penghamburan anggaran yang tidak jelas. Mengapa dikatakan demikian? Saat ini warga yang didampingi fasilitator PKH di tingkat kecamatan kurang mendapatkan perhatian untuk diberdayakan lebih lanjut. Seolah-olah mereka hanya menunggu bantuan datang. Lalu bagaimana kementrian dan personilnya memahami tentang makna "keluarga harapan" ini? Apakah memahaminya sebagai keluarga yang diharapkan mendukung langkah politik mereka yang berada di pemerintahan dan pemegang departemen?

Lalu apakah para fasilitator atau apalah sebutannya bagi ujung tombak Kemensos di PKH akan menjalankan program pengentasan kemiskinan atau hanya sebagai penyalur bantuan saja, kita tunggu kelanjutannya di 2014 mendatang.


Sumber: 

Postingan populer dari blog ini

Estimasi Hasil Produk Pemotongan Ayam Broiler

Posisi Bercinta Paling Nikmat

Sejarah Desa Boja: Mataram Kuno hingga Jaman Wali Songo