Malpraktek: Apa itu?

Courtesy of www.beritabali.com


Sering orang membaca berita kesehatan tentang malpraktek. Tentang sebuah 'kesalahan' yang diperbuat oleh tenaga kesehatan yang sedang menangani pasien. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan malpraktek? Malpraktek adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional. Saat ini karena belum ada UU yang memberikan kekebalan hukum pada profesi dokter, maka jika dokter melakukan malpraktek dapat dikenai hukum kriminal dan hukum sipil. Malpraktek kedokteran kini terdiri dari 4 hal: 1) Tanggung jawab kriminal; 2) Malpraktik secara etik; 3) Tanggung jawab sipil dan; 4) Tanggung jawab publik.

Di Indonesia sendiri banyak terjadi kasus-kasus yang dianggap sebagai kejadian malpraktek. Terlepas itu nantinya terbukti di pengadilan atau tidak. Ocehan saya ini tidak akan membahas dalam-dalam tentang malpraktek oleh tenaga kesehatan, karena bagi saya mereka juga mempunyai nurani untuk melaksanakan tugasnya. 

Sebenarnya apa yang dianggap malpraktek itu sendiri terjadi bukan hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan. Melainkan oleh semua pelaku profesi yang ada di muka bumi ini. Namun kenyataannya yang dikenal dan dikenang oleh masyarakat adalah kegagalan-kegagalan yang dilakukan oleh mereka yang bergelut di bidang kesehatan. 

Mungkin juga kegagalan yang dilakukan oleh teknisi di sebuah pabrik yang mengakibatkan malfungsinya sebuah mesih bisa dianggap sebagai kasus malpraktek, mungkin juga seorang tukang kayu yang membuat sebuah kanopi yang kemudian ambruk dan menimpa orang dibawahnya juga bisa dianggap sebagai malpraktek, atau tukang las yang menyebabkan meledaknya tabung gas yang dipakai juga bisa dianggap seperti itu.

Lalu, untuk profesi lain seperti tenaga pengajar apakah juga bisa melakukan malpraktek? Oooo tentu bisa. Bahkan sangat berpotensi terjadi malpraktek. Lihat saja, dengan kurikulum yang digemborkan sebagai yang terbaik. Dengan sekolah-sekolah yang dikatakan sebagai sekolah berstandar nasional dan internasional (yang beberapa meraih sertifikat ISO dan sejenisnya) masih saja terjadi kemerosotan nilai-nilai budaya dan adat. Tak perlu diuraikan lebih jauh lah apa yang terjadi itu. Mungkin tawuran bisa jadi sebagai salah satu contohnya.

Jika demikian, bisakah tenaga pengajar juga disebut melakukan malpraktek pendidikan? Bukankah tenaga pengajar dalam hal ini awam disebut sebagai guru adalah pribadi yang berprofesi mengajarkan ilmu-ilmu yang bertujuan untuk memuliakan hidup manusia? Jika mereka mengajar dan ternyata ada hasil atau output pribadi-pribadi seperti yang dicontohkan apakah mereka juga bisa dianggap melakukan malpraktek di bidang pendidikan?

Ahh ... biarkan saja. Biarkan rumput bergoyang yang akan menjawabnya.


Salam.


Edisi ngelu, 15 Februari 2014 11:14 H


Catatan: bagi rekan-rekan yang berkecimpung di dunia pendidikan, saya tidak menghina Anda dan tidak merendahkan Anda. Anda semua mempunyai hak jawab dan hak untuk menjelaskan sesuai dengan opini Anda.

Postingan populer dari blog ini

Estimasi Hasil Produk Pemotongan Ayam Broiler

Posisi Bercinta Paling Nikmat

Sejarah Desa Boja: Mataram Kuno hingga Jaman Wali Songo